Selasa, 28 April 2020

Ini Bedanya Seragam Honorer Dengan PNS

 Ini Bedanya Seragam Honorer Dengan PNS

 sudah berbeda dengan seragam Tenaga Honorer pada bulan Maret   Ini Bedanya Seragam Honorer Dengan PNS
 Ini Bedanya Seragam Honorer Dengan PNS


baju dinas batik guru mda riau - Seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah berbeda dengan seragam Tenaga Honorer pada bulan Maret 2021.Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah melakukan aturan ini melalui Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 06/0121/SET mengenai pakaian dinas pegawai negeri dilingkungan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Surat edaran ini diperuntukkan untuk seluruh Pemerintah Kabupaten /  Kota di Provinsi Kepulauan Riau sebagai tindak lanjut dari Permendagri / Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 (Perubahan Ketiga) atas Permendagri Nomor 60 Tahun 2007 tentang pakaian Dinas dalam lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa honorer tidak mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki seperti biasa lagi. Melainkan memakai baju berwarna Biru dengan kombinasi celana/rok berwarna biru dongker. Seragam Dinas ini dipakai selama 4 hari mulai hari senin sampai dengan kamis, dan untuk hari Jum'at tenaga honorer tetap memakai baju kurung sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Seragam yang dikenakan honorer, ini nantinya akan berbeda dengan PNS, karena PNS setiap hari Senin memakai pakaian linmas, kemudian hari Selasa memakai PDH warna Khaki. Untuk Rabu akan memakai seragam batik dan Kamis memakai seragam hitam putih serta Jumat memakai pakaian khas daerah.
Ini Bedanya Seragam Honorer Dengan PNS
Berikut kutipan dari situs batam.co.id :

    "Honorer diminta pakai baju biru muda, sedangkan PNS tetap pakai PDH warna khaki," ujar Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata.

Menurut Humas Pemko Batam Ardiwinata, langkah ini bukan diskriminasi, tapi merupakan tindak lanjut istruksi Mendagri yang dituangkan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 juga Surat Edaran Gubernur Kepri No 06/0121/SET yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Batam No 170/BKD-PP/II/2021 tentang Ketentuan Pakaian Dinas Bagi PNS di lingkungan Pemko Batam.

Ardiwinata mengatakan terkait pengadaan pakaian dinas tersebut dibebankan pada masing-masing pegawai. Pasalnya aturan itu keluar setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disahkan, jadi pembeliannya dikembalikan pada setiap pegawai



Dengan adanya informasi yang kami sajikan tentang  baju dinas batik guru mda riau

, harapan kami semoga anda dapat terbantu dan menjadi sebuah rujukan anda. Atau juga anda bisa melihat referensi

lain kami juga yang lain dimana tidak kalah bagusnya tentang  Cara Memutihkan Seragam Sekolah

. Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya.

buka mesin jahit : http://wacanasekolah.blogspot.co.id/2021/02/ini-bedanya-seragam-honorer-dengan-pns.html